PELAYANAN GISA MLUWEH

 PELAYANAN GISA MLUWEH

GISA adalah singkatan dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Pelayanan GISA merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, untuk mendorong masyarakat agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan dan memastikan seluruh penduduk memiliki dokumen administrasi yang lengkap, benar, dan terbaru.

Tujuan GISA

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan lainnya.

  2. Mempercepat layanan administrasi kependudukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan gratis.

  3. Memberikan kepastian hukum terkait identitas penduduk.

  4. Mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional.

Empat Pilar GISA

GISA memiliki empat pilar utama:

  1. Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan

    • Semua penduduk wajib memiliki dokumen seperti KTP-el, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, dan lainnya.

  2. Sadar Pemanfaatan Data dan Informasi Kependudukan

    • Data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti BPJS, sekolah, perbankan, dan pemilu.

  3. Sadar Melayani Administrasi Kependudukan

    • Petugas Dukcapil memberikan pelayanan yang proaktif, cepat, tepat, dan tanpa biaya.

  4. Sadar Pemutakhiran Data Penduduk

    • Masyarakat wajib melaporkan perubahan data, misalnya pindah alamat, pernikahan, perceraian, atau kematian agar data selalu mutakhir.

Contoh Pelayanan GISA

  • Pembuatan KTP-el dan KK secara cepat dan gratis.

  • Penerbitan Akta Kelahiran untuk bayi baru lahir di rumah sakit melalui layanan jemput bola.

  • Perekaman KTP-el di daerah terpencil menggunakan Mobil Layanan Keliling Dukcapil.

  • Pemutakhiran data kependudukan saat pindah domisili.


PERSYARATANNYA SEBAGAI BERIKUT: 



Komentar